Badan Usaha adalah salah satu materi dalam ilmu ekonomi yang menjadi salah satu poros terbentuknya perekonomian di dunia ekonomi.
Di saat beranjak ke pembelajaran kegiatan ekonomi, pasti Anda mempelajari mengenai hal-hal yang berkaitan dengan suatu badan perusahaan dalam menopang geraknya pusat perekonomian.
Nah, untuk lebih jelasnya pembahasan akan menjabarkan mengenai pengertian badan usaha, jenis-jenis, syarat berdirinya, dan contoh apa saja yang dikategorikan menjadi badan usaha tersebut.
Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
Lalu, apa sih badan usaha itu? Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan mendapatkan laba atau keuntungan.
Ketika Anda membuka sebuah bisnis, wajib hukumnya menentukan jenis perusahaan yang akan didirikan; apakah CV, PT, Korporasi, Firma atau bahkan hal yang lainnya. Nah, kenapa harus seperti itu?
Tentunya dalam penentuan jenis usaha ini sudah menjadi aturan dari pemerintah dalam hal administrasi negara.
Hal ini akan memudahkan pemerintah untuk menentukan nilai pajak dan juga membantu legalitas perijinan pembangunan usaha. Selain itu, ini juga bertujuan agar bisnis Anda tidak menimbulkan masalah.
Penjelasan lainnya mengenai definisi badan usaha secara harafiah adalah wadah atau entitas yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersil dengan tujuan menarik keuntungan.
Sedangkan, pengertian perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang dan atau jasa.
Di dalam pelaksanaannya, aktivitas produksi biasanya berjalan secara tersusun dengan menggunakan faktor produksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli
Adapun akan disampaikan penjelasan mengenai 3 pengertian yaitu sebagai berikut:
1. Dominick Salvatore
Menurut Dominick Salvatore pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengoordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi barang atau jasa untuk dijual.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha/perusahaan.
3. Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia
Adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan atau tidak melakukan usaha yang meliputi PT, Persero, BUMD, BUMN, dsb yang termasuk bentuk usaha tetap.
1. Koperasi Simpan Pinjam
2. Badan Usaha
3. Struktur Pasar
4. Keseimbangan Pasar
5. Lembaga Keuangan Bukan Bank
6. Teori Produksi
Syarat Mendirikan Badan Usaha
Adapun untuk syarat mendirikannya adalah sebagai berikut ini:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Faktor Pemilihan Jenis Badan Usaha
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan atas jenis dari BU, diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Tipe dari usahanya, contohnya: perdagangan, perkebunan, industri, dan lain sebagainya.
- Luas jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
- Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha.
- Sistem pengawasan yang dikehendaki.
- Tinggi rendahnya resiko yang akan dihadapi nantinya.
- Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
- Keuntungan yang direncanakan.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Adapun untuk bentuk-bentuk badan usaha adalah sebagai berikut ini:
1. Perusahaan Perseorangan
Bisa diketahui dari namanya, bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemennya ditangani oleh satu orang (individual).
Orang yang memiliki usaha tersebut biasanya menjadi manajer ataupun direktur sendiri, jadi apapun tanggung jawabnya tidak terbatas. Untung dan rugi di tanggung sendiri.
a. Ciri-ciri perusahaan perseorangan:
- Dimiliki oleh perorangan.
- Pengelolaan terbatas atau sederhana.
- Modal tidak terlalu besar.
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
b. Kelebihan perusahaan perseorangan:
- Dapat mudah dimulai.
- Biaya tergolong rendah.
- Bebas dalam mengelola perusahaan.
c. Kekurangan perusahaan perseorangan:
- Karena perorangan dan biaya modal sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
- Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
- Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
2. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO (International Labour Organization), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri-ciri koperasi yang harus dimiliki yakni sebagai berikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
a. Kelebihan koperasi:
- Sisa hasil usaha yang dihasilkan akan dibagi kepada para anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota atau yang sudah tidak terpaksa.
- Mengutamakan kepentingan anggota.
b. Kekurangan koperasi:
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya manusia sedikit berkurang.
3. Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri.
Ada sekitar 3 pembagian jenis BUMN yaitu:
a. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan ini difokuskan untuk melayani masyarakat.
Namun, karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).
b. Perum
Perum dapat diibaratkan perubahan dari Perjan. Perum sendiri berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri.
Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti naman menjadi Persero.
c. Persero
Persero merupakan badan yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
- Dipimpin oleh direksi.
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
- Tidak memperoleh fasilitas negara.
Contoh Persero: PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi contoh lainnya.
4. Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atay yang tidak menguasai hajat orang banyak.
Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi:
a. Firma (Fa)
Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan tersebut.
Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma:
- Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan.
- Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
- Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan Firma:
- Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
- Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta di bawah tanda tangan.
- Modal lebih cepat cair.
- Lebih mudah berkembang.
Kekurangan Firma:
- Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko.
- Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan jika salah satu pendiri meninggal/mengundurkan diri.
- Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal.
- Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
b. CV (Commanditaire Vennotshcap) atau Persekutuan Komanditer
CV adalah perusahaan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. CV sendiri merupakan bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin mempunyai kegiatan usaha dengan modal minim.
Dalam CV, ada beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal.
Dan, tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu yaitu:
- Sekutu Aktif
Adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas hutang perusahaan. - Sekutu Pasif
Adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri-ciri CV:
- Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero Aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
- Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
- Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan CV:
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV mudah memperoleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya.
- CV lebih fleksibel.
- Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu Komanditer dan tak kena pajak penghasilan.
Kekurangan CV:
- Untuk mendirikan CV cukup susah, harus melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departemen Kehakiman.
- Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Mengapa? Karena badan hukum ini mempunyai banyak kelebihan dibanding dengan yang lainnya.
Apa saja kelebihan yang dipunyai? Misal, luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas:
- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Usia PT tidak terbatas.
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
- Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
- Mudah dalam mencari karyawan.
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
Kelebihan Perseroan Terbatas:
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Mudah memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan Perseroan Terbatas:
- Pajak yang banyak mulai dari Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
d. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk badan usaha, namun yayasan ini tidak mencari laba ataupun keuntungan. Tujuan yayasan lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri-Ciri Yayasan:
- Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
- Didirikan dengan akta notaris.
- Tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
- Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan Yayasan dengan hukum likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan:
- Non-profit dan rela membantu masyarakat.
Kekurangan Yayasan:
- Terbatasnya dana.
Fungsi Badan Usaha
Ini mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan.
Ataupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengkonsumsi barang sehingga tercapai kepuasaan. Barang dan jasa tentunya dikaitkan dengan banyaknya permintaan dan penawaran.
Badan usaha sendiri mempunyai fungsi antara lain; fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi pembangunan ekonomi. Penjelasan lebih lanjut ada dibawah ini:
1. Fungsi Komersial
Untuk memperoleh keuntungan, BU ini harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisiensi dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.
Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap BU harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.
Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional. Apa itu penjelasannya?
a). Fungsi Operasional
Fungsi Operasional adalah fungsi yang memungkinkan BU dapat menjalankan kegiatannya dengan baik untuk mencapai tujuan.
Fungsi ini mencakup fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, serta administrasi/akuntansi. Pastinya ini ada kaitannya dengan bagaimana sistem pembayaran bukan?
b). Fungsi Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang mengemukakan bagaimana suatu BU dikelola secara efisien agar dapat memberikan keuntungan yang semaksimal mungkin.
Fungsi ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Kedua fungsi itu bersifat internal, yang berarti BU mampu menjaga kelangsungan usahanya.
2. Fungsi Sosial
Fungsi sosial BU berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar BU.
Fungsi sosial menyampaikan sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan.
Fungsi sosial lainnya adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap BU hendaknya membekali para pegawai dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya.
Baik pada saat bekerja di BU tersebut maupun setelah keluar. Jadi, BU tidak hanya memanfaatkan tenaga dan pikiran pegawainya untuk kemajuan semata, tetapi memperhatikan kualitas dan masa depannya.
Operasionalisasi BU, khususnya perusahaan, terkadang menghasilkan dampak negatif seperti polusi dan kerusakan lingkungan.
Untuk itu, BU harus bisa mencegah terjadinya dampak negatif tersebut. Contohnya seperti pencemaran tanah, pencemaran air ataupun pencemaran udara.
Pengelolaan limbah/sampah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat di sekitar.
3. Fungsi Pembangunan Ekonomi
Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan BU untuk membantu pemerintah.
Antara lain, dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari BU tersebut. Selain BUMN, juga ada yang dimaksud dengan BUSA.
Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Faktor munculnya BUSA ini yaitu ketersediaan SDA, potensi pasar, dan upah tenaga kerja yang murah.
Badan swasta asing ini bisa memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi.
Namun di sisi lain, ini dapat menimbulkan ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.
1. Ilmu Ekonomi
2. Kegiatan Ekonomi
3. Permintaan dan Penawaran
4. Sistem Pembayaran
5. Bank Sentral
6. Manajemen
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Lalu, apa saja perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan? Biasanya, banyak yang salah menafsirkan bahwasanya badan usaha sama dengan perusahaan, padahal keduanya jelas berbeda.
Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah, Badan usaha menggunakan aspek hukum untuk mencapai tujuan, yakni memperoleh barang atau jasa.
Sedangkan, perusahaan adalah alat untuk mencapai tujuan badan usaha tersebut. Dengan kata lain, badan usaha adalah suatu lembaga.
Sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha tersebut beroperasi untuk mencapai tujuan. Badan usaha sendiri memiliki lebih dari satu perusahaan agar bisa memaksimalkan laba yang diperoleh.
Sederhanya, perbedaan keduanya seperti berikut ini:
- Perusahaan menghasilkan barang dan jasa, badan usah akan menghasilkan untung/rugi.
- Perusahaan dalam bentuk instasnsi, toko, sedangkan badan usah a bentuknya CV, PT, Firma.
- Perusahaan adalah alat yang digunakan oleh badan usaha untuk memperoleh laba.
Sekian materi mengenai badan usaha dimulai dari pengertian, fungsi, syarat, jenis dan lain sebagainya. Kritik dan saran untuk theinsidemag.com sangat ditunggu silakan di komentar! Terimakasih telah berkunjung.
Referensi:
https:// www.eduspensa.id/bentu k-bentuk-badan-usaha/#z
https:// www.maxmanroe .com/vid/bisnis/pengertian-badan-usaha.html
http:// www.portal-gallery.com/badan-usaha-pen gertian-dan-fungsi-serta-jenisnya/
Originally posted 2021-11-28 19:41:47.