Obligasi syariah adalah jenis instrumen investasi berupa surat utang yang menggunakan prinsip syariah Islam. Jenis investasi ini menggunakan surat utang dan dijalankan dengan sistem bagi hasil tanpa riba.
Mari cari tahu lebih jauh mengenai instrumen ini dan seperti apa peluangnya.
Pengertian
Ada beberapa definisi berbeda terkait obligasi syariah ini. Menurut MUI, obligasi ini merupakan bentuk surat berharga berjangka panjang yang menerapkan prinsip syariah dan dikeluarkan oleh emiten tertentu.
Menurut OJK, obligasi syariah adalah sebuah efek syariah yang hadir dalam bentuk bukti kepemilikan dengan nilai yang sama dan tidak terpisahkan. OJK menyebut obligasi syariah ini sebagai sukuk.
BEI juga mengeluarkan definisi obligasi syariah. Menurut BEI, obligasi syariah adalah bentuk sekuritisasi aset yang memenuhi syarat dan prinsip syariah di pasar modal. Tidak ada unsur non-halal di dalamnya karena tidak menerapkan bunga atau riba.
Prinsip kerja obligasi ini memang hampir sama dengan obligasi konvensional. Intinya adalah aset ini berupa surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah emiten. Bedanya hanya surat berharga ini tidak menggunakan sistem bunga melainkan bagi hasil yang bebas riba dan halal.
Baca Juga: Contoh Surat Obligasi
Macam-Macam Obligasi Syariah
Ada beberapa macam jenis obligasi syariah yang diperdagangkan saat ini. Berikut adalah macam-macam obligasi syariah yang bisa dijadikan sebagai pilihan aset investasi:
1. Sukuk Negara
Pertama ada sukuk negara yaitu obligasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah, biasa disebut juga SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara. Pada jenis sukuk negara individu, ada dua tipe yaitu sukuk ritel atau sukri dan sukuk tabungan atau ST.
Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan terletak pada sifatnya. Untuk sukuk ritel bisa diperjualbelikan di pasar sekunder dan bisa jadi instrumen investasi. Namun sukuk tabungan tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder jadi hanya sebagai tabungan investasi.
Baca Juga : Cara Menghitung Obligasi
2. Sukuk Korporasi
Berikutnya ada sukuk korporasi yaitu jenis obligasi syariah yang dikeluarkan oleh perusahaan. Bisa perusahaan swasta maupun BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Secara otomatis perusahaan yang menerbitkan sukuk juga harus menerapkan prinsip syariah Islam.
3. Sukuk Mudharabah
Ada pula jenis obligasi syariah berupa sukuk mudharabah. Ini merupakan bentuk obligasi yang menggunakan akad mudharabah. Akad ini adalah perjanjian penanaman dana dari investor kepada emiten supaya dikelola dengan prinsip syariah Islam.
Dalam bentuk sukuk ini, hasil investasi akan dibagi kepada dua belah pihak. Proses pembayaran hasil akan dilakukan berdasarkan nisbah atau sistem bagi hasil yang tidak mengandung riba.
4. Sukuk Ijarah
Masyarakat juga bisa membeli sukuk ijarah. Ini adalah bentuk obligasi syariah yang menggunakan akad ijarah atau sewa menyewa. Jadi investor dan penerbit obligasi akan menjalin hubungan sewa penyewa dengan prinsip syariah Islam.
Nilai sewa akan ditentukan pada awal perjanjian pembelian aset. Nantinya nilai ini akan tetap sepanjang tenor obligasi syariah tersebut. Hasil investasi obligasi ini pun bersifat tetap tanpa unsur riba.
Saat ini obligasi syariah bisa menjadi pilihan investasi yang aman dan menguntungkan. Sistemnya juga sesuai dengan prinsip Islam jadi sangat layak diandalkan oleh umat muslim. Sudah ada banyak contoh obligasi syariah yang beredar, di antaranya adalah:
- Sukuk Tabungan ST008.
- Sukuk Ritel SR015.
- Sukuk Mudharabah II oleh PT Wijaya Karya Tbk.
Jika memang ingin berinvestasi dalam bentuk obligasi syariah, maka pilihlah emiten yang tepat. Obligasi syariah adalah jenis investasi bebas riba yang bisa diandalkan di masa depan.
Investasi ini juga terbilang aman dan memiliki risiko minimal jika dibandingkan investasi saham. Demikian informasi investasi dari kami theinsidemag.com semoga bisa dijadikan referensi.